Anggaran Berkurang, Layanan LPSK Terancam Hilang -->

YAITU LOGO2 DAN BANNER

Anggaran Berkurang, Layanan LPSK Terancam Hilang

Monday, 26 August 2019
Foto: Melihat Fasilitas di LPSK (Grandyos Zafna)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluhkan penurunan alokasi anggaran yang diterima dalam 5 tahun terakhir karena berada dalam Satuan Kerja (Satker) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Karena kondisi tersebut, ada kemungkinan LPSK akan menghentikan layanan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebut alokasi anggaran untuk tahun 2020 merupakan yang terendah dalam 5 tahun terakhir. Hasto mengatakan sejak tahun 2015 hingga 2018, anggaran LPSK berada di kisaran Rp 150 M hingga Rp 75 M, namun turun di 2019.

"Alokasi (anggaran) tahun 2020 merupakan anggaran terendah yang diterima oleh LPSK sepanjang 5 tahun terakhir. Sejak 2015 hingga 2018, anggaran LPSK berada di kisaran Rp 150 M hingga Rp 75 M. Turun di tahun 2019 menjadi Rp 65 M dengan rencana penambahan anggaran sebesar Rp 10 M," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam diskusi di Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).

Ketua LPSK Hasto AtmojoFoto: Ketua LPSK Hasto Atmojo (Jeffrie/detikcom)

Menurut Hasto, rendahnya anggaran yang diterima LPSK ini tidak terlepas dari status LPSK sebagai Satker Kemensetneg. Untuk itu dia menegaskan sudah saatnya LPSK menjadi organisasi mandiri.

"LPSK ini mestinya sudah menjadi organisasi yang mandiri," ujarnya.

Sekjen LPSK Noor Sidharta, yang juga hadir dalam diskusi, menjelaskan bahwa alokasi anggaran LPSK untuk tahun 2020 Rp 54 miliar. Dia menjelaskan, sebagian besar dari anggaran tersebut akan terserap untuk membayar gaji pegawai dan operasional kantor.

"Dari Rp 54 miliar tersebut, Rp 42 miliar di tahun 2020 itu sudah dikunci untuk membayar gaji pegawai dan operasional kantor. Seperti bayar listrik, bayar air, BBM, gaji, tunjangan. Kalau dari segi kami sebagai pegawai sih aman tapi kalau terlindung kami kan harus lebih mendapat layanan yang lebih prima dalam hal itu," papar Noor.

Dengan dana hanya Rp 54 miliar tersebut, sebut Noor, LPSK hanya dapat menunjang kinerja selama 4 bulan. Hal tersebut menyangkut kegiatan perlindungan hingga bantuan medis.

"Dengan Rp 12 miliar (sisa anggaran Rp 54 miliar dikurangi dana gaji dan operasional Rp 42 miliar) tersebut, pengalaman LPSK layanan kami itu hanya bisa berjalan antara 3 atau tidak lebih dari 4 bulan. Jadi untuk melakukan perlindungan, pendampingan, bantuan medis, psikologi, psikososial itu hanya bisa tidak sampai 4 bulan," ucap Noor.

Dia menyampaikan, dengan kondisi keuangan seperti ini, ada kemungkinan LPSK akan menghentikan layanan. Khususnya untuk sisa waktu 8 bulan pada 2020.

"Apa artinya, jadi ada kemungkinan di dalam sisa waktu tahun 2020 itu adalah 8 bulan, ada kemungkinan LPSK bisa menghentikan layanannya dan ini nightmare, ya, mimpi buruk, mudah-mudahan jangan," jelasnya.

Hasto, selaku ketua, menilai pemerintah memang kurang memberikan perhatian kepada kelangsungan hidup lembaga yang ia pimpin. Karena itu, dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengar keluhan soal penurunan anggaran tersebut.

"Ya saya berharap Pak Jokowi juga mendengarkan keluhan kami ini. Selama ini nampaknya perhatian pemerintah itu kurang begitu besar kepada lembaga seperti LPSK ini," kata Hasto.

"Oleh karena itu saya berharap pemerintah juga memberikan perhatian lebih, karena LPSK Ini pekerjaannya lebih konkret, karena kita melekat dalam sistem peradilan pidana, dan itu memang memberikan bantuan kepada saksi dan korban, baik itu untuk saksi maupun korban tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan seksual dan sebagainya," imbuhnya.

News Feed

Share :
Bagikan berita ini ke yang lain
close