Langgar Privasi Anak, YouTube Kena Denda Rp 2,8 Triliun -->

YAITU LOGO2 DAN BANNER

Langgar Privasi Anak, YouTube Kena Denda Rp 2,8 Triliun

Monday, 2 September 2019
Foto: Sean Gallup/Getty Images

Jakarta - Federal Trade Commission (FTC) memutuskan untuk menyelesaikan tuntutan federal terhadap Google dalam bentuk denda, yang nilainya diperkirakan mencapai USD 200 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun.

Nilai denda ini memang belum diputuskan, namun Google kabarnya akan membayar denda antara USD 150 juta sampai USD 200 juta. Denda ini dikenakan atas tuntutan pengumpulan data dan praktik penargetan iklan dan video di YouTube.

Kedua hal tersebut, menurut sekelompok konsumen, melanggar Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), demikian dikutip detikINET dari The Verge, Senin (2/9/2019).

Pada hari yang sama dengan keputusan FTC itu dibuat, Google juga memamerkan sebauh portal baru untuk YouTube Kids, lengkap dengan sejumlah filter konten baru yang lebih ketat. YouTube melakukan sejumlah perubahan dalam aturannya terkait masalah privasi anak itu.

Namun perubahan yang paling terlihat adalah melakukan pemblokiran yang lebih ketat terhadap video kekerasan atau dewasa yang terlihat ditargetkan untuk anak kecil. Lalu YouTube pun memblokir targeted ads untuk video anak-anak.

Banyak pihak yang melihat denda untuk YouTube ini adalah hukuman yang terlalu ringan. salah satunya adalah Senator Ed Markey, yang melihat hal ini sebagai sekadar penyelesaian partisan.

"Sekali lagi FTC membiarkan perusahaan kuat terlepas dari permasalahan dengan denda setelah mereka melanggar privasi penggunanya di dunia maya. Kita berutang pada anak-anak untuk melawan perusahaan yang melanggar privasi anak dan melanggar hukum federal," ujarnya.

Lalu ada juga grup advokasi bernama Public Citizen yang menyebut denda senilai USD 200 juta itu jelas-jelas gagal melindungi hak anak-anak.

"(Denda itu) juga jelas tak cukup untuk menghukum Google atau pun perusahaan lain yang melanggar di masa yang akan datang," jelas Public Citizen.

News Feed

Share :
Bagikan berita ini ke yang lain
close