Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Tersangka Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua -->

YAITU LOGO2 DAN BANNER

Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Tersangka Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua

Wednesday, 28 August 2019
Foto: Hilda Meilisa Rinanda

Surabaya - Polisi telah menetapkan Tri Susanti atau Mak Susi menjadi tersangka rasisme di asrama mahasiswa Papua. Meski begitu, polisi mengaku belum melakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan ditahan atau tidaknya Mak Susi dikarenakan berbagai pertimbangan.

"Ditahan atau tidak ditahan itu kan dari berbagai pertimbangan. Pertimbangannya adalah subyektif maupun obyektif," kata Barung saat dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2019) malam.

Menurut Barung, belum ditahannya Mak Susi karena selama ini yang bersangkutan dinilai kooperatif. Meski begitu kewenangan penahanan berada di tangan penyidik.

"Selama yang bersangkutan tidak melarikan diri, yang bersangkutan kooperatif masak kita tahan. Tapi nanti itu penyidik ya," tukas Barung.

Sebelumnya, Penetapan tersangka terhadap Tri Susanti dilakukan setelah polisi memeriksa 16 saksi dan 7 ahli. Polisi, kata Dedi, juga telah mengajukan permohonan pencegahan Tri Susanti untuk bepergian ke luar negeri.

"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (28/8).

Ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Tri Susanti merupakan korlap aksi yang mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dia juga pernah diperiksa di Polda Jatim sebagai saksi sebelumnya.

News Feed

Share :
Bagikan berita ini ke yang lain
close