
Jakarta - Korsleting listrik sering disebut sebagai faktor penyebab terjadinya kebakaran. Bagaimana hal ini terjadi? Pertama, perlu diketahui bahwa sebelum listrik disambung oleh PLN, pemilik persil harus memasang instalasi listrik ke instalatir resmi lalu menguji kelayakan operasi instalasi listriknya ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang mengeluarkan SLO resmi (PPILN/KONSUIL dan lain-lain).
Setelah pelanggan memiliki SLO, PLN akan melakukan penyambungan listrik ke kWh meter, tanpa SLO listrik tidak dapat dinyalakan. Hal yang harus diketahui pelanggan adalah kewenangan PLN adalah sampai dengan batas kWh meter/ MCB. Adapun instalasi listrik yang ada di dalam rumah merupakan tanggung jawab pemilik persil.
PLN memasang alat pengaman (MCB) di kWH meter agar jika terjadi arus pendek atau korslet maka seluruh listrik di rumah tersebut akan otomatis padam. Namun, ada kalanya alat pengaman tidak bekerja saat terjadi korslet. Salah satunya adalah karena adanya pemakaian listrik yang tidak sesuai.
Berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) antara PLN dan pelanggan, setiap pemakaian listrik harus sesuai dengan peruntukkannya dan daya terdaftar. Ketika pelanggan mendaftarkan listriknya untuk penggunaan rumah tangga, maka ia harus menggunakan listrik hanya untuk keperluan rumah tangga, tidak boleh untuk bisnis, ataupun industri.
Begitupun dengan daya, jika pelanggan terdaftar dengan daya 1300 VA, maka ia hanya berhak mendapat daya sebesar itu atau tidak boleh lebih.
Sesuai SPJBTL, pemilik persil juga harus membayar listrik harus sesuai dengan pemakaian kWh-nya dan tidak boleh mengotak-atik kWh meter karena di dalamnya ada pengaman. Jika pelanggan menggunakan 100 kWh, maka pembayarannya pun harus sebesar 100 kWH.
Apabila pelanggan melakukan salah satu saja ketidaksesuaian dari ketentuan di atas, maka itulah yang disebut dengan ketidaksesuaian pada pemakaian tenaga listrik. Selain berpotensi menyebabkan korsleting yang dapat menyebabkan kebakaran, hal tersebut juga menyebabkan tegangan listrik di suatu daerah yang mendapatkan suplai listrik dari gardu yang sama menjadi turun atau tidak stabil dan merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, musim kemarau sering menyebabkan alat-alat elektronik di rumah lebih mudah panas. Alat-alat elektronik yang panas juga membahayakan karena dapat menimbulkan ledakan.
Untuk menjaga instalasi listrik agar terhindar dari korsleting yang menyebabkan kebakaran, berikut hal yang dapat dilakukan.
Setelah pelanggan memiliki SLO, PLN akan melakukan penyambungan listrik ke kWh meter, tanpa SLO listrik tidak dapat dinyalakan. Hal yang harus diketahui pelanggan adalah kewenangan PLN adalah sampai dengan batas kWh meter/ MCB. Adapun instalasi listrik yang ada di dalam rumah merupakan tanggung jawab pemilik persil.
PLN memasang alat pengaman (MCB) di kWH meter agar jika terjadi arus pendek atau korslet maka seluruh listrik di rumah tersebut akan otomatis padam. Namun, ada kalanya alat pengaman tidak bekerja saat terjadi korslet. Salah satunya adalah karena adanya pemakaian listrik yang tidak sesuai.
Berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) antara PLN dan pelanggan, setiap pemakaian listrik harus sesuai dengan peruntukkannya dan daya terdaftar. Ketika pelanggan mendaftarkan listriknya untuk penggunaan rumah tangga, maka ia harus menggunakan listrik hanya untuk keperluan rumah tangga, tidak boleh untuk bisnis, ataupun industri.
Begitupun dengan daya, jika pelanggan terdaftar dengan daya 1300 VA, maka ia hanya berhak mendapat daya sebesar itu atau tidak boleh lebih.
Sesuai SPJBTL, pemilik persil juga harus membayar listrik harus sesuai dengan pemakaian kWh-nya dan tidak boleh mengotak-atik kWh meter karena di dalamnya ada pengaman. Jika pelanggan menggunakan 100 kWh, maka pembayarannya pun harus sebesar 100 kWH.
Apabila pelanggan melakukan salah satu saja ketidaksesuaian dari ketentuan di atas, maka itulah yang disebut dengan ketidaksesuaian pada pemakaian tenaga listrik. Selain berpotensi menyebabkan korsleting yang dapat menyebabkan kebakaran, hal tersebut juga menyebabkan tegangan listrik di suatu daerah yang mendapatkan suplai listrik dari gardu yang sama menjadi turun atau tidak stabil dan merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, musim kemarau sering menyebabkan alat-alat elektronik di rumah lebih mudah panas. Alat-alat elektronik yang panas juga membahayakan karena dapat menimbulkan ledakan.
Untuk menjaga instalasi listrik agar terhindar dari korsleting yang menyebabkan kebakaran, berikut hal yang dapat dilakukan.
1. Jangan otak-atik meter sendiri, selain membahayakan akan dikenakan denda pelanggaran
2. Cek instalasi arus listrik 10 tahun sekali ke instalatir terakreditasi. Sehingga apabila ada kabel rusak karena panas atau rusak digigit tikus, segera dapat diganti dengan yang baru dan standar SNI
3. Pastikan Instalasi listrik dirumah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)
4. Cek steker listrik. Apabila sudah berwarna hitam di sekitarnya, segeralah ganti. Jangan menumpuk steker karena akan menimbilkan panas berlebihan dan menimbulkan potensi kebakaran
5. Jauhkan peralatan listrik dari benda mudah terbakar seperti gas dan kertas
6. Jangan biarkan peralatan elektronik (seperti TV dan charger handphone) menancap terlalu lama.
Apabila terjadi kebakaran, segera hubungi pemadam kebakaran dan contact center 123 untuk memadamkan listrik di sekitar. Selain itu, usahakan memiliki alat pemadam api ringan dan pastikan isinya diganti setahun sekali. Tak lupa segera putuskan aliran listrik dengan mematikannya secara langsung dari sekring rumah.
Jika listrik di rumah aman, maka kita akan terhindar dari bahaya kebakaran. Ayo peduli instalasi listrik!
2. Cek instalasi arus listrik 10 tahun sekali ke instalatir terakreditasi. Sehingga apabila ada kabel rusak karena panas atau rusak digigit tikus, segera dapat diganti dengan yang baru dan standar SNI
3. Pastikan Instalasi listrik dirumah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)
4. Cek steker listrik. Apabila sudah berwarna hitam di sekitarnya, segeralah ganti. Jangan menumpuk steker karena akan menimbilkan panas berlebihan dan menimbulkan potensi kebakaran
5. Jauhkan peralatan listrik dari benda mudah terbakar seperti gas dan kertas
6. Jangan biarkan peralatan elektronik (seperti TV dan charger handphone) menancap terlalu lama.
Apabila terjadi kebakaran, segera hubungi pemadam kebakaran dan contact center 123 untuk memadamkan listrik di sekitar. Selain itu, usahakan memiliki alat pemadam api ringan dan pastikan isinya diganti setahun sekali. Tak lupa segera putuskan aliran listrik dengan mematikannya secara langsung dari sekring rumah.
Jika listrik di rumah aman, maka kita akan terhindar dari bahaya kebakaran. Ayo peduli instalasi listrik!