![]() |
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Untuk diketahui IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.
Jika suatu ponsel memiliki slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dipunyai perangkat tersebut. Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia.
Kemenperin
telah mengumpulkan semua IMEI dari ponsel yang resmi dalam database.
Mereka pun telah mengembangkan sistem identifikasi ponsel ilegal yang
diberi nama DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking
System).
Saat ini Kemenperin tinggal menunggu data data MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dari operator telekomunikasi untuk mengidentifikasi ponsel ilegal saat konsumen mengaktivasi nomor kartu SIM. Selayaknua IMEI, MSISDN adalah nomor identitas SIM Card.
Nantinya operator seluler tinggal memasang aplikasi di sistemnya. Ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, seketika aplikasi akan memindai nomor IMEI perangkat. Sistem akan mengecek keabsahan IMEI tersebut ke sistem DIRBS Kemenperin. Jika nomor IMEI tidak terdaftar, maka koneksi jaringan akan diputus.
Aturan mengenai pemblokiran ini sendiri diharapkan berlaku pada 17 Agustus mendatang. Namun sembari menunggu, masyarakat bisa melakukan pengecekan IMEI ponselnya, apakah terdaftar di database Kemenperin.
Cara pengecekannya cukup gampang. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan IMEI Ponsel
Saat ini Kemenperin tinggal menunggu data data MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dari operator telekomunikasi untuk mengidentifikasi ponsel ilegal saat konsumen mengaktivasi nomor kartu SIM. Selayaknua IMEI, MSISDN adalah nomor identitas SIM Card.
Nantinya operator seluler tinggal memasang aplikasi di sistemnya. Ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, seketika aplikasi akan memindai nomor IMEI perangkat. Sistem akan mengecek keabsahan IMEI tersebut ke sistem DIRBS Kemenperin. Jika nomor IMEI tidak terdaftar, maka koneksi jaringan akan diputus.
Aturan mengenai pemblokiran ini sendiri diharapkan berlaku pada 17 Agustus mendatang. Namun sembari menunggu, masyarakat bisa melakukan pengecekan IMEI ponselnya, apakah terdaftar di database Kemenperin.
Cara pengecekannya cukup gampang. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan IMEI Ponsel
![]() |
Kamu bisa menekan *#06# di ponsel. Seketika nomor IMEI akan tampil.
Bisa juga melihat kode IMEI pada kotak kemasan ponsel.
2. Akses situs https://www.kemenperin.go.id/imei
3. Masukan kode IMEI pada bagian yang telah disediakan
4. Setelahnya akan muncul informasi legalitas ponsel
![]() |
Jika ponsel kamu terdaftar, di layar akan tampil merek dan tipe ponsel, beserta perusahaan yang mendistribusikan.
Nah jika tidak, ada dua kemungkinan. Pertama, kalau kamu membeli ponselnya secara resmi, bisa jadi IMEI belum masuk di database Kemenperin. Kedua, ponsel kamu memang ilegal atau berstatus ponsel black market (BM).
Nah jika tidak, ada dua kemungkinan. Pertama, kalau kamu membeli ponselnya secara resmi, bisa jadi IMEI belum masuk di database Kemenperin. Kedua, ponsel kamu memang ilegal atau berstatus ponsel black market (BM).